PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2012 tentang TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR, DAN KENAIKAN PANGKAT...
Pasal 8
BAB 3 — IZIN BELAJAR
(1) Surat Izin Belajar untuk pendidikan sampai dengan Sarjana (S1) bagi Pegawai di Badan Pusat Statistik ditandatangani oleh Kepala Pusdiklat dan bagi Pegawai di Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Pegawai yang bersangkutan. (2) Surat Izin Belajar untuk pendidikan Magister (S2) atau Doktor (S3) ditandatangani oleh Sekretaris Utama. (3) Sekretaris Utama, Kepala Pusdiklat, dan Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi berwenang untuk menolak memberikan surat Izin Belajar, apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 tidak terpenuhi.
