Pasal 6
BAB 3 — IZIN BELAJAR
(1) Pegawai yang akan mengikuti pendidikan dengan Izin Belajar, wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. program studi yang dipilih sesuai dengan kebutuhan organisasi dibuktikan dengan surat keterangan, untuk pendidikan sampai dengan Sarjana (S1) serendah-rendahnya dari pejabat eselon III dan untuk pendidikan Magister (S2) atau Doktor (S3) serendah- rendahnya dari pejabat eselon II Pegawai yang bersangkutan; b. program studi yang dipilih pada perguruan tinggi swasta, memiliki izin operasional yang masih berlaku dan serendah-rendahnya terakreditasi B dari Menteri atau pejabat yang bertanggung jawab di bidang pendidikan; c. program studi bukan kelas Sabtu-Minggu atau model Kelas Jauh, kecuali pada Universitas Terbuka dan perguruan tinggi lain yang telah diberi tugas oleh Menteri atau pejabat yang bertanggung jawab di bidang pendidikan;
d. program studi berlangsung di luar jam kerja dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas; e. membuat dan menandatangani Surat Pernyataan untuk Izin Belajar; dan f. mendapat rekomendasi, untuk pendidikan sampai dengan Sarjana (S1) serendah-rendahnya dari pejabat eselon III dan untuk pendidikan Magister (S2) atau Doktor (S3) serendah-rendahnya dari pejabat eselon II Pegawai yang bersangkutan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampirkan dalam pengajuan permohonan Izin Belajar.
