Pasal 3
BAB 2 — TUGAS BELAJAR
(1) Pegawai yang telah selesai melaksanakan Tugas Belajar baik memperoleh ijazah maupun tidak memperoleh ijazah, wajib bekerja dengan ikatan dinas di lingkungan Badan Pusat Statistik sesuai penugasan dari Pimpinan Badan Pusat Statistik selama 2 (dua) kali masa Tugas Belajar ditambah 1 (satu) tahun.
(2) Pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban kerja ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengembalikan seluruh biaya selama mengikuti pendidikan Tugas Belajar ditambah denda 100% (seratus persen) ke Kas Negara. (3) Pegawai yang hanya melaksanakan sebagian kewajiban kerja ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengembalikan ke Kas Negara seluruh biaya selama mengikuti pendidikan Tugas Belajar ditambah denda 100% (seratus persen) dikurangi biaya yang sebanding dengan masa kerja yang telah dijalani. (4) Kewajiban pengembalian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku untuk Pegawai yang telah dinyatakan tidak dapat bekerja sebagai Pegawai oleh Tim Penguji Kesehatan.
