Pasal 2
BAB 2 — TUGAS BELAJAR
(1) Pegawai yang akan mengikuti pendidikan dengan Tugas Belajar, wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. membuat pernyataan tidak sedang menjalani Tugas Belajar atau Izin Belajar; b. program studi sesuai dengan kebutuhan organisasi; c. usia maksimal 25 (dua puluh lima) tahun untuk pendidikan Sarjana (S1), usia maksimal 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk pendidikan Magister (S2), dan usia maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk pendidikan Doktor (S3) dibuktikan dengan akta kelahiran; d. untuk pendidikan Diploma IV atau Sarjana (S1), serendah- rendahnya telah berpangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b dan masa kerja 3 (tiga) tahun sejak diangkat sebagai Pegawai, dibuktikan dengan keputusan kepangkatan;
e. untuk pendidikan Magister (S2) atau Doktor (S3), serendah- rendahnya telah berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan masa kerja 3 (tiga) tahun sejak diangkat sebagai Pegawai, dibuktikan dengan keputusan kepangkatan; f. telah bekerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun terhitung sejak aktif bekerja setelah Tugas Belajar sebelumnya, dibuktikan dengan keputusan aktif kembali setelah Tugas Belajar, kecuali lulus pendidikan dengan predikat cum laude atau sejenisnya; dan g. memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh pihak pemberi Beasiswa. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan kepada Kepala Pusdiklat u.p. Kepala Bagian Tata Usaha Pusdiklat sebagai pertimbangan Tim Seleksi Peserta Diklat Instansi dan proses lebih lanjut. (3) Sebelum melaksanakan Tugas Belajar, Pegawai yang bersangkutan wajib menandatangani perjanjian Tugas Belajar dan mendapatkan keputusan Tugas Belajar dari Kepala Biro Kepegawaian. (4) Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar wajib membuat laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan mengenai perkembangan pendidikannya kepada Kepala Pusdiklat. (5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Pusdiklat memberikan nilai pelaksanaan pekerjaan Pegawai yang bersangkutan. (6) Nilai pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib disampaikan kepada atasan langsung Pegawai yang bersangkutan, untuk pembuatan DP3. (7) Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah selesai masa perjanjian Tugas Belajar, Pegawai yang bersangkutan wajib aktif kembali bekerja di lingkungan Badan Pusat Statistik. (8) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan Pegawai yang bersangkutan tidak aktif kembali bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tanpa alasan atau dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh dinas, diberhentikan sebagai Pegawai dengan kewajiban mengembalikan seluruh biaya selama mengikuti pendidikan Tugas Belajar ditambah denda 100% (seratus persen) ke Kas Negara.
