PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2012 tentang TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR, DAN KENAIKAN PANGKAT...
Pasal 4
BAB 2 — TUGAS BELAJAR
(1) Pegawai yang sedang melaksanakan Tugas Belajar dapat diberikan kenaikan pangkat reguler. (2) Pegawai yang sedang melaksanakan Tugas Belajar dan juga mengikuti pendidikan atas prakarsa dan biaya sendiri, maka penghargaan ijazah hanya diberikan pada ijazah hasil Tugas Belajar.
