PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48-kki-per-xii-2010 Tahun 2012 tentang KEWENANGAN TAMBAHAN DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 9
Pemberian sertifikat kompetensi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan pemberian kewenangan tambahan.
