PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48-kki-per-xii-2010 Tahun 2012 tentang KEWENANGAN TAMBAHAN DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 10
(1) Sertifikat kompetensi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sekurang-kurangnya memuat tentang nomor sertifikat kompetensi tambahan, tanggal, daftar kompetensi tambahan, pernyataan tentang pembatasan masa berlaku kompetensi tambahan tersebut, dan tanda tangan pimpinan kolegium terkait. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh kolegium terkait dan disahkan oleh KKI.
