PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48-kki-per-xii-2010 Tahun 2012 tentang KEWENANGAN TAMBAHAN DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 11
Setiap penerbitan dan pemberian sertifikat kompetensi tambahan yang dilakukan oleh kolegium terkait harus segera dilaporkan kepada KKI, Kementerian Kesehatan, dan Kepala Dinas Kesehatan setempat.
