PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48-kki-per-xii-2010 Tahun 2012 tentang KEWENANGAN TAMBAHAN DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 12
(1) Dokter dan dokter gigi yang telah mendapatkan sertifikat kompetensi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berwenang melakukan praktik kedokteran tertentu secara mandiri sesuai dengan kompetensi tambahan yang tercantum dalam sertifikat tersebut. (2) Dokter dan dokter gigi yang akan melakukan kewenangan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera melaporkannya kepada Kepala Dinas Kesehatan ditempat kewenangan tersebut akan dilakukan.
