PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48-kki-per-xii-2010 Tahun 2012 tentang KEWENANGAN TAMBAHAN DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 13
Kewenangan tambahan tidak berlaku karena:
a. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan; b. habisnya masa berlaku STR dan SIP; c. pindah tugas atau praktik ke daerah lain yang tidak membutuhkan dokter atau dokter gigi dengan kewenangan tambahan; dan/atau d. dicabut oleh KKI.
