PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48-kki-per-xii-2010 Tahun 2012 tentang KEWENANGAN TAMBAHAN DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 14
Kompetensi tambahan dapat digunakan sebagai transfer kredit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh kolegium terkait.
