PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48-kki-per-xii-2010 Tahun 2012 tentang KEWENANGAN TAMBAHAN DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 15
KKI, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, Kepala Dinas Kesehatan, dan organisasi profesi terkait membina dan mengawasi pelaksanaan kewenangan tambahan sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.
