Pasal 16
(1) Dokter dan dokter gigi yang telah melakukan praktik kedokteran dengan kompetensi tambahan sebelum berlakunya Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dapat diterbitkan dan diberikan sertifikat kompetensi tambahan oleh kolegium terkait. (2) Sertifikat kompetensi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan dan diberikan tanpa harus mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan sepanjang memenuhi persyaratan: a. telah melakukan praktik kedokteran dengan kompetensi tambahan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun sebelum berlakunya Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini; b. STR dan SIP dokter atau dokter gigi tersebut masih berlaku; c. memiliki rekomendasi dari organisasi profesi; dan d. mengajukan permohonan kepada kolegium terkait. (3) Kolegium dalam menerbitkan dan memberikan sertifikat kompetensi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan program Pemerintah dan/atau sesuai kebutuhan. (4) Sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
