PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48-kki-per-xii-2010 Tahun 2012 tentang KEWENANGAN TAMBAHAN DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 8
(1) Dokter dan dokter gigi yang lulus selah mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan sertifikat kompetensi tambahan.
(2) Sertifikat kompetensi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan diberikan oleh kolegium terkait. (3) Kolegium dalam menerbitkan dan memberikan sertifikat kompetensi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan program Pemerintah dan/atau sesuai kebutuhan. (4) Sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. (5) Penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan melibatkan organisasi profesi.
