PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48-kki-per-xii-2010 Tahun 2012 tentang KEWENANGAN TAMBAHAN DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 7
(1) Institusi atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang telah menyelenggarakan dan meluluskan peserta pendidikan dan/atau pelatihan harus segera melaporkannya kepada KKI dan kolegium terkait. (2) Laporan kepada kolegium terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk penerbitan sertifikat kompetensi tambahan.
