PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48-kki-per-xii-2010 Tahun 2012 tentang KEWENANGAN TAMBAHAN DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 4
(1) Kewenangan tambahan diberikan kepada dokter dan dokter gigi pada daerah tertentu berdasarkan program Pemerintah dan/atau sesuai kebutuhan. (2) Sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Kewenangan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kompetensi tambahan.
