PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48-kki-per-xii-2010 Tahun 2012 tentang KEWENANGAN TAMBAHAN DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 5
(1) Kompetensi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diperoleh dari pendidikan dan/atau pelatihan yang khusus diadakan untuk itu. (2) Pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh institusi atau lembaga yang diakui Pemerintah dan kolegium terkait.
