PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48-kki-per-xii-2010 Tahun 2012 tentang KEWENANGAN TAMBAHAN DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 3
Pemberian kewenangan tambahan kepada dokter dan dokter gigi bertujuan untuk :
a. pemenuhan dan pemerataan kebutuhan pelayanan kedokteran spesialistik dan kedokteran gigi spesialistik sesuai kebutuhan bagi masyarakat di daerah tertentu; dan b. mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kedokteran gigi.
