PERBAN
Peraturan Badan Nomor 48-kki-per-xii-2010 Tahun 2012 tentang KEWENANGAN TAMBAHAN DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 2
Pemberian kewenangan tambahan kepada dokter dan dokter gigi harus berdasarkan pada asas manfaat dan asas keadilan serta asas perlindungan dan keselamatan pasien.
