PERBAN
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,...
Pasal 87
BAB 18 — PERMODALAN 43. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Perusahaan Pembiayaan wajib memiliki Modal Inti paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
- Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 87A dan Pasal 87B sehingga berbunyi sebagai berikut:
