PERBAN
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,...
Pasal 86
BAB 19 — TINGKAT KESEHATAN
(1) Perusahaan Syariah wajib setiap waktu memenuhi persyaratan Tingkat Kesehatan dengan kondisi minimum Peringkat Komposit 2. (2) Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Syariah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian tingkat kesehatan lembaga jasa keuangan nonbank.
- Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
