PERBAN
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,...
Pasal 85
BAB 18 — PERMODALAN
Perusahaan Syariah wajib memiliki rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor atau modal kerja bagi UUS paling rendah 50% (lima puluh persen).
- Judul BAB XIX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
