Pasal 82
BAB 2 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Perusahaan Pembiayaan dilarang: a. menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan, deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan penghimpunan dana masyarakat; b. memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain; c. memberikan pinjaman atau pembiayaan dengan menggunakan jaminan berdasarkan hukum gadai; d. menerbitkan surat sanggup bayar, kecuali sebagai jaminan atas utang kepada krediturnya; e. melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; f. melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan melanggar dan/atau menghindari ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menjual dan/atau mengalihkan sebagian atau keseluruhan piutang pembiayaan yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; dan/atau h. mengenakan biaya kepada Debitur dan/atau masyarakat atas layanan pengaduan.
- Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
