Pasal 83
BAB 2 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin pembentukan UUS diterima secara lengkap. (2) Berdasarkan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan jika terdapat permohonan izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2); b. pencabutan izin usaha, izin pembentukan UUS dari Perusahaan yang menggabungkan diri (jika ada), yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disahkan, disetujui oleh atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang; dan c. pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pembentukan UUS kepada Perusahaan yang merupakan hasil Penggabungan (jika ada), yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang. (3) Dalam hal permohonan izin pembentukan UUS disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan pemberian izin pembentukan UUS. (4) Dalam hal permohonan izin pembentukan UUS ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai alasan penolakan.
- Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
