Pasal 81
BAB 19 — TINGKAT KESEHATAN
(1) Perusahaan Syariah wajib memiliki rasio Saldo Aset Produktif (Outstanding Principal) neto terhadap total aset (financing to asset ratio) paling rendah 50% (lima puluh persen) dari total aset. (2) Bagi Perusahaan Syariah yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan terkait kewajiban memiliki rasio Saldo Aset Produktif (Outstanding Principal) neto terhadap total aset (financing to asset ratio) paling rendah 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (3) Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, Perusahaan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib memiliki rasio Saldo Aset Produktif (Outstanding Principal) neto terhadap total aset (financing to asset ratio) paling rendah 40% (empat puluh persen). (4) Saldo Aset Produktif neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperoleh dari pengurangan Saldo Aset Produktif (Outstanding Principal) dengan cadangan penyisihan penghapusan aset produktif yang telah dibentuk oleh Perusahaan Syariah. (5) Dalam hal Perusahaan Syariah melakukan peningkatan Modal Disetor atau modal kerja untuk pemenuhan ketentuan Modal Inti minimum, rasio permodalan, gearing ratio, dan perbandingan Modal Inti dengan Modal Disetor atau modal kerja, Perusahaan Syariah dikecualikan dari pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal peningkatan Modal Disetor atau modal kerja disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. (6) Ketentuan rasio aset produktif terhadap total aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi UUS dalam penyelesaian. 35. Ketentuan BAB XVIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
