Pasal 79
BAB 19 — TINGKAT KESEHATAN
Perusahaan Syariah dilarang: a. menghimpun dana secara langsung dari masyarakat berbentuk giro, tabungan, deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan penghimpunan dana masyarakat; b. memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain; c. memberikan pendanaan atau Pembiayaan Syariah dengan menggunakan jaminan berdasarkan hukum gadai; d. menerbitkan surat sanggup bayar, kecuali sebagai jaminan atas pendanaan kepada pihak yang memberikan pendanaan; e. melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan; f. melakukan tindakan yang menyebabkan atau memaksa lembaga keuangan lainnya yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan melanggar dan/atau menghindari ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menjual dan/atau mengalihkan sebagian atau keseluruhan piutang Pembiayaan Syariah yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; dan/atau h. mengenakan biaya kepada Konsumen dan/atau masyarakat atas layanan pengaduan. 34. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
