PERBAN
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,...
Pasal 36
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, penyampaian laporan tahunan Asosiasi Perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15E ayat (2) mulai berlaku pada tahun 2027 untuk periode laporan tahun 2026.
