Pasal 35
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Ketentuan mengenai:
- pemenuhan susunan organisasi yang menggambarkan secara jelas fungsi sumber daya manusia PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d; dan
- pemenuhan persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17A ayat (1) bagi Asosiasi yang telah menjalankan kegiatannya, sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. b. Bagi tenaga kerja asing yang telah dipekerjaan pada PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sebelum Peraturan OJK ini diundangkan, dapat tetap dipekerjakan sampai dengan berakhirnya masa jabatan sesuai dengan perjanjian kerja dan dapat diperpanjang kembali setelah memperoleh persetujuan OJK. c. Ketentuan mengenai pemenuhan kepemilikan fungsi komite etik dalam struktur organisasi Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17E ayat (1) harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. d. Bagi PMV atau PMVS yang telah diberikan surat pemberitahuan dan/atau diwajibkan menyampaikan rencana pemenuhan atas penyelesaian pelanggaran sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, pemenuhan kewajiban atas penyelesaian pelanggaran tetap diselesaikan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. e. Proses likuidasi atas Perusahaan yang masih berjalan sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. f. Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap PMV atau PMVS berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. g. PMV atau PMVS yang belum dapat mengatasi penyebab dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. h. Bagi PMV atau PMVS yang telah memperoleh izin usaha dan belum melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha 1 (satu) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
