Pasal 34A
BAB 4 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA
(1) Setiap perubahan kepemilikan PMV atau PMVS wajib memperoleh persetujuan dari OJK. (2) Rencana perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam rencana bisnis PMV atau PMVS. (3) Pemenuhan persyaratan terkait pencantuman rencana perubahan kepemilikan dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi PMV atau PMVS yang akan melakukan perubahan kepemilikan untuk memenuhi gearing ratio, rasio Ekuitas terhadap Modal Disetor, atau modal minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah. (4) Setiap perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan harus memperoleh persetujuan di dalam RUPS setelah mendapatkan persetujuan dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakibatkan oleh adanya penambahan Modal Disetor, penambahan Modal Disetor dimaksud dilarang dilakukan selain dalam bentuk: a. setoran tunai; b. konversi/pengalihan saldo laba; c. konversi/pengalihan pinjaman; dan/atau d. saham bonus. (6) Dalam hal PMV atau PMVS memperdagangkan sahamnya di bursa efek, kewajiban persetujuan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika terdapat perubahan PSP.
