Pasal 33A
BAB 2 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat dituangkan dalam dokumen elektronik. (2) Perjanjian yang dituangkan dalam dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilaksanakan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. (3) Dalam hal perjanjian yang dituangkan dalam dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), transaksi Layanan Pembiayaan Digital yang dilaksanakan tanpa tatap muka secara fisik, wajib dilaksanakan dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang telah diamankan dengan Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penggunaan Tanda Tangan Elektronik yang telah diamankan dengan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dituangkan dalam pedoman penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Tanda Tangan Elektronik.
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
