PERBAN
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,...
Pasal 37
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, ketentuan terkait perhitungan Modal bagi Perusahaan Pembiayaan menggunakan modal inti (Tier 1) dan modal pelengkap (Tier 2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87A dinyatakan mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
