Pasal 103
BAB 19 — TINGKAT KESEHATAN
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan laporan berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan, berupa: a. laporan bulanan; dan b. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik. (2) Perusahaan pembiayaan wajib mengukur, mengakui, dan menyajikan serta mengungkapkan transaksi dengan pihak terafiliasi yang memenuhi kriteria signifikansi tertentu dan transaksi tersebut didasarkan dengan nilai wajar pada laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bagi Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS, laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memuat informasi mengenai laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi UUS. (4) Ketentuan mengenai laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan bulanan.
- Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
