Pasal 101
BAB 19 — TINGKAT KESEHATAN
(1) Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku terakhir.
(2) Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) huruf b secara lengkap dan benar dalam bentuk soft copy. (3) Apabila batas akhir penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya. (4) Dalam penyampaian laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib melampirkan management letter dari akuntan publik dalam hal ditemukan adanya kelemahan pengendalian internal selama proses audit. (5) Dalam hal Perusahaan Pembiayaan Syariah adalah emiten atau perusahaan publik, Perusahaan Pembiayaan Syariah juga wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. (6) Perusahaan Pembiayaan Syariah wajib memuat laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) huruf b ke dalam situs web Perusahaan Pembiayaan Syariah, paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya, untuk pertama kali pada tanggal 31 Mei 2026.
- Di antara Pasal 103 dan 104 disisipkan 1 pasal,yakni Pasal 103A sehingga berbunyi sebagai berikut:
