Pasal 19
BAB 7 — SANKSI
Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 9 ayat (4), Pasal 9 ayat (7), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan/atau Pasal 17 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan berupa penurunan peringkat faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan; c. pembekuan kegiatan usaha tertentu; d. pemberhentian anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau e. pencantuman anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pegawai, dan/atau pemegang saham Bank dalam daftar pihak yang mendapat predikat Tidak Lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
