Pasal 18
BAB 6 — ALAMAT PENYAMPAIAN PELAPORAN
(1) Laporan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian kepala satuan kerja kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan secara daring (online) melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal penyampaian laporan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, Bank menyampaikan laporan secara daring (online) dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai laporan kantor pusat bank umum. (3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan Pasal 16, disampaikan secara luring (offline) kepada: a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Departemen Perbankan Syariah, bagi Bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; atau b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank.
