PERBAN
Peraturan Badan Nomor 46-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum
Pasal 20
BAB 7 — SANKSI
(1) Bank yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan. (2) Bank yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan teguran tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan.
