Pasal 37
pasal.id
(1) Analis Perkebunrayaan diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pemberhentian sementara dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila: a. diangkat menjadi Pejabat Negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. (3) Analis Perkebunrayaan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis perkebunrayaan. (4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
