Pasal 38
pasal.id
(1) Analis Perkebunrayaan karena diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat dikembalikan kedalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan. (2) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan. (3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pelaksanaan bidang tugas jabatan dan pengembangan profesi. (4) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Analis Perkebunrayaan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
