Pasal 36
pasal.id
(1) untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Perkebunrayaan diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Perkebunrayaan, antara lain dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan, Analis Perkebunrayaan dapat mengembangkan kompetensi melalui program
pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang teknisi pengelolaan perkebunrayaan. (5) Program pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. mempertahankan kompetensi sebagai Analis Perkebunrayaan (maintain rating); b. seminar; c. lokakarya (workshop); atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Analis Perkebunrayaan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina.
