PERBAN
Peraturan Badan Nomor 44-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian
Pasal 12
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Laporan mengenai kepemilikan dan setiap perubahan kepemilikan saham emiten atau perusahaan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada bursa efek di INDONESIA dimana saham tersebut dicatatkan dan kepada lembaga kliring dan penjaminan paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah pemindahbukuan atau setelah pencatatan untuk saham yang pertama kali dicatat pada sub rekening efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
