PERBAN
Peraturan Badan Nomor 44-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian
Pasal 11
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Laporan mengenai pengenaan sanksi oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian terhadap pemakai jasa Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta laporan mengenai peristiwa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dan huruf h wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
