PERBAN
Peraturan Badan Nomor 44-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian
Pasal 13
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Bursa efek wajib mengumumkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada sistem pelaporan elektronik bursa efek yang dapat diakses setiap saat oleh masyarakat paling lambat pada hari bursa berikutnya setelah bursa efek menerima tembusan laporan tersebut.
