PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga...
Pasal 18
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengembangan standar kompetensi kerja dan/atau bidang kompetensi kerja di sektor PVML, dilaksanakan melalui koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan, LSP sektor PVML, akademisi, asosiasi industri, dan/atau asosiasi profesi di sektor PVML, serta lembaga yang berwenang untuk melaksanakan sertifikasi profesi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
