PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga...
Pasal 19
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) PVML dapat turut serta berpartisipasi untuk mengembangkan kualitas sumber daya manusia nasional. (2) Dalam hal PVML menyediakan dana untuk partisipasi pengembangan kualitas sumber daya manusia nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyediaan dana tidak termasuk sebagai dana untuk pengembangan kualitas SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Pengembangan kualitas sumber daya manusia nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berpedoman kepada kebijakan mengenal pegawai dan prinsip kehati-hatian.
