Pasal 17
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga lain di luar negeri dapat diakui setara dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh LSP sektor PVML, untuk bidang kompetensi yang sama. (2) Sertifikat yang dapat diakui setara dengan sertifikat yang diterbitkan oleh LSP sektor PVML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki proses saling pengakuan: a. sertifikat kompetensi yang diakui oleh otoritas negara setempat; dan/atau b. sertifikat kompetensi diterbitkan oleh lembaga sertifikasi bereputasi internasional. (3) Penyetaraan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga lain di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh LSP sektor PVML melalui koordinasi dan/atau persetujuan oleh lembaga yang berwenang untuk melaksanakan sertifikasi profesi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
