Pasal 55
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 54, Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring mempunyai fungsi: a. menyiapkan rumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengembangan sistem, prosedur operasional baku dan metode kerja dalam pelaksanaan kegiatan penyusunan rekomendasi dan monitoring; b. melakukan telaah atas laporan masyarakat dan seluruh rangkaian tindak lanjutnya untuk dirumuskan dalam rekomendasi; c. MENETAPKAN penyelesaian laporan melalui rekomendasi; d. mengkoordinasikan penyusunan rekomendasi dalam rangka penyelesaian laporan masyarakat; e. melakukan telaah atas draf rekomendasi; f. mengusulkan draf rekomendasi untuk memperoleh persetujuan pimpinan; g. menyusun persiapan, dan melakukan penyampaian rekomendasi kepada instansi penerima;
h. melakukan penelusuran informasi terkait situasi atau perkembangan terkini dari tindak lanjut rekomendasi Ombudsman; i. melakukan monitoring atas pelaksanaan rekomendasi; j. melaporkan perkembangan hasil monitoring kepada Ketua Ombudsman; k. menyusun draf laporan khusus kepada DPR dan PRESIDEN dalam hal rekomendasi tidak dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian oleh instansi penerima rekomendasi; l. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas Keasistenan Resolusi secara periodik; m. melakukan koordinasi dengan Perwakilan; n. melakukan pengarsipan dokumen terkait hasil rekomendasi Ombudsman; dan o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
