PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 56
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
(1) Keasistenan Rekomendasi dan monitoring berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring. (2) Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring dipimpin oleh seorang kepala.
