PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 54
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c, mempunyai tugas penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi kegiatan penyusunan rekomendasi, penyampaian dan monitoring pelaksanaan rekomendasi.
