PERBAN
Peraturan Badan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman...
Pasal 53
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
(1) Keasistenan Resolusi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring. (2) Keasistenan Resolusi dipimpin oleh seorang kepala.
