Pasal 52
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KEASISTENAN OMBUDSMAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 51, Keasistenan Resolusi mempunyai fungsi: a. menyiapkan rumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengembangan sistem, prosedur operasional baku dan metode kerja dalam pelaksanaan kegiatan resolusi; b. melakukan telaah atas usulan laporan masyarakat yang akan diselesaikan melalui mekanisme resolusi; c. MENETAPKAN mekanisme penyelesaian laporan masyarakat; d. MENETAPKAN penyelesaian laporan melalui mekanisme mediasi; e. melakukan monitoring terkait hasil mediasi yang dilakukan para pihak yang berkepentingan; f. mengorganisir persiapan sidang pemeriksaan; g. melaksanakan sidang pemeriksaan dengan mengundang pihak terkait; h. menghasilkan putusan ajudikasi khusus sesuai kesepakatan ajudikator; i. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas Keasistenan Resolusi secara periodik; j. melakukan koordinasi dengan Perwakilan; dan k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
